Jumat, 15 April 2016

MULAI 19 AGUSTRUS 2016, BI RATE DIRUBAH MENJADI SEVEN DAY REVERSE REPO RATE

SEVE - Pada hari ini, Bank Indonesia (BI) mengumumkan perubahan kebijakan menetor, hal ini sehubungan dengan suku bunga acuan. Selain itu, mulai tanggal 19 Agustus 2016 mendatang, instrumen suku bunga acuan tidak lagi menggunakan BI rate.

Agus Martowardojo, Gubernur Bank Indonesia (BI) mengatakan, seven days reverse repo rate ini akan dijadikan salah satu suku bunga acuan di pasar keuangan.

seven days reverse repo rate akan menjadi acuan utama di pasar keuangan. Kedua, BI akan memperkuat transmisi kebijakan moneter lewat suku bunga di pasar keuangan dan perbankan,” ucapnya , Jumat (15/4/2016).

Pada 19 Agustus 2016 mendatang, implementasi BI seven reverse repo rate sudah mulai diberlakukan. Pada saat itu, BI akan menjadi koridor suku bunga yang simetris dan sempit.Yang dimaksud dengan koridor sempit yaitu, batas bawah dan atas dengan besaran 75 basis poin (bps) dari BI seven reverse repo rate yang ditetapkan.

Untuk mempersiapkan kebijakan moneter baru ini, maka BI akan melakukan percepatan terhadap beberapa hal, yaitu pelaksanaan program pasar keuangan yang mencakup:

-Memperkuat peran suku bunga JIBOR di pasar uang untuk tenor overnight sampai 12 bulan
- Mempercepat transaksi repo dengan mendorong ke general master repurchase agreement
-Meningkatkan transaksi pasar dengan mendorong perbank untuk lebih membuka akses counterparty.Penjelasan tersebut masih berlangsung saat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar